ADILA

Senin, 06 April 2009

PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM

Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Malang Raya yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (Prof. Dr. M. Mahfud M.D., S.H) pada hari Senin/06 April 2009 yang dilaksanakan di Gedung Rektorat Lt 5 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang merupakan kebanggaan tersendiri oleh Civitas Akademika UIN Malang. Pak Mahfud (asal Sampang Madura) memberikan spirit kepada semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum di Indonesi, bukan hanya Pengacara/Advokat saja, tetapi semua elemen masyarakat. Lagi-lagi Pak Mahfud memberikan apriasiasi yang tinggi terhadap lembaga pendidikan Tinggi Islam yang dikelola rekannya Prof. Dr. H. Imam Suprayogo itu, yang mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam waktu yang relative singkat. Hal ini pula di tandai dengan terlibatnya UIN Malang dalam penegakkan hukum di Indonesia dengan memperkarsai berdirinya Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) DPC. Malang Raya (Kab. Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).
Keberadaan Advokat sebagai unsur penegak hukum di Indonesia tidak perlu lagi diragukan, baik pada masa sebelum ataupun sesudah Indonesia merdeka. Perjalanan sejarah Advokat yang panjang di Indonesia telah membuktikan bahwa Advokat telah memainkan perannya yang tidak kecil dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berwibawa, kendati pun sebelum era reformasi, bila dilihat dari dasar hukum yang ada, keberadaan Advokat belum diatur secara khusus, karena masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda maupun yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia. Setelah era reformasi status Advokat menjadi lebih jelas dengan disyahkannya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sejalan dengan prinsip yang diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, maka selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu MA dan MK, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Salah satunya adalah profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dilihat dari aspek kelembagaan, sesuai dengan kedudukan tersebut tentunya diperlukan suatu organisasi yang merupakan wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, yaitu: “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.” Oleh karena itu, organisasi Advokat pada dasarnya adalah organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.
Profesi Advokat merupakan profesi yang sangat mulia dan perannya begitu luas, karena tidak terbatas hanya dalam bidang litigasi atau beracara di pengadilan, tetapi berperan dalam segala sector kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat beralasan karena system hukum tidak hanya bekerja dalam lingkungan unsur penegak hukum formal saja, melainkan mamasuki seluruh sector kehidupan masyarakat dan Negara, sebagaimana kita maklumi bahwa hukum ada dimana-mana dan mengatur segala aspek kehidupan kita. Oelh karena itu, peran Advokat dalam usahanya untuk mewujudkan prinsip-prinsip Negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak dapat diabaikan atau dikesampingkan.
Dalam proses litigasi diketahui bahwa Advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan. Advokat dalam melaksanakan peranannya diberikan kuasa untuk membela hak-hak kliennya dalam segala tingkatan pemeriksaan, baik kliennya sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana maupun sebagai penggugat/tergugat dalam perkara perdata, ataupun dalam perkara-perkara lainnya yang diselesaikan melalui forum-forum khusus (Alternatif Dispute Resolution/ADRi). Dalam perannya yang demikian penting dan luas, maka sudah barang tentu Advokat selalu berhubungan dengan unsur formal penegak hukum.
Peningkatan kualitas profesi Advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian Advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat. Ketentuan Pasal 6 UU Advokat misalnya menentukan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan dengan alas an:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan hukum;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersika, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangandan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008