ADILA
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Mei 2009

PERSETURUAN ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA

Belum tuntasnya kasus independensi organisasi advokat di Indonesia dengan lahirnya Kongres Advokat Indonesia (KKI) yang mengaku dirinya sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah di Indonesia. Sementara itu merujuk pada surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.H.R.AH.03.03-40 tertanggal 28 Nopember 2008 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkenaan dengan perkembangan yang terjadi dalam organisasi advokat di Indonesai yaitu dengan adanya 2 (dua) organisasi, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), dengan ini Kementrian Hukum dan HAM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur hal-hal berkaitan dengan organisasi advokat, antara lain:
a. Pasal 28 ayat (1)
Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
b. Pasal 32 ayat (4)
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, organisasi Advokat telah terbentuk.
2. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, pada tanggal 21 Desember 2004, Advokat Indonesia sepakat untuk membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang didirikan oleh 8 (delapan) Organisasi Advokat (Ikatan Advokat Indonesia disingkat IKADIN, Asosiasi Advokat Indonesia disingkat AAI, Ikatan Penasehat Hukum Indonesia disingkat HAPI, Serikat Pengacara Indonesia disingkat SPI, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia disingkat AKHI, Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia disingkat APSI, dan Himpunan Konsultan Hukum Pasal Modal disingkat HKHPM).
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Advokat tidak pernah memerintahkan secara tegas kepada 8 (delapan) organisasi Advokat untuk membentuk Organisasi Advoka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), namun demikian berdasarkan Pasal 32 ayat (3) 8 (delapan) organisasi tersebut diberikan wewenang sementara untuk menjalankan tugas dan wewenang organisasi Advokat, hingga Organisasi Advokat terbentuk. Selanjutnya didasarkan pada tanggung jawab moral untuk melaksanakan undang-undang, maka kewenangan tersebut diteruskan dengan membentuk Organisasi Advokat.
c. Setelah terbentuk PERADI, maka 8 (delapan) organisasi Advokat tidak mempunyai hubungan yang bersifat structural lagi, karena PERADI sebagai wadah tunggal perhimpunan Advokat Indonesia beranggotaan perorangan bukan beranggotakan organisasi.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PERADI telah tebentuk sebagai sat-satunya Organisasi Advokat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Taun 2003 tentang Advokat.
Akhir-akhir ini muncul lagi masalah dalam tubuh Kongres Advokat Indonesia (KAI), kemudian Abu Bakar CS membentuk Persatuan Advokat Indonesia yang disingkat PERADIN juga mengakui bahwa PERADIN satu-satunya Organisasi Advokat yang sah di Indonesia dengan surat dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 234/69.DIII, tertanggal 9 Januari 2009 yang menyatakan bahwa setelah diteliti secara seksama, organisasi PERADI dan KAI belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Depdagri, sementara PERADIN sudah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan bukan Organisai Advokat atas nama Ketua Umum H.J.R. Abu Bakar, SH.
Alhasil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan yang belum memberitahukan keberadaannya, tidak dapat difasilitasi oleh Pemerintah. Semoga Bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-Showwab.

Read More..

Senin, 06 April 2009

PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM

Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Malang Raya yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (Prof. Dr. M. Mahfud M.D., S.H) pada hari Senin/06 April 2009 yang dilaksanakan di Gedung Rektorat Lt 5 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang merupakan kebanggaan tersendiri oleh Civitas Akademika UIN Malang. Pak Mahfud (asal Sampang Madura) memberikan spirit kepada semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum di Indonesi, bukan hanya Pengacara/Advokat saja, tetapi semua elemen masyarakat. Lagi-lagi Pak Mahfud memberikan apriasiasi yang tinggi terhadap lembaga pendidikan Tinggi Islam yang dikelola rekannya Prof. Dr. H. Imam Suprayogo itu, yang mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam waktu yang relative singkat. Hal ini pula di tandai dengan terlibatnya UIN Malang dalam penegakkan hukum di Indonesia dengan memperkarsai berdirinya Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) DPC. Malang Raya (Kab. Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).
Keberadaan Advokat sebagai unsur penegak hukum di Indonesia tidak perlu lagi diragukan, baik pada masa sebelum ataupun sesudah Indonesia merdeka. Perjalanan sejarah Advokat yang panjang di Indonesia telah membuktikan bahwa Advokat telah memainkan perannya yang tidak kecil dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berwibawa, kendati pun sebelum era reformasi, bila dilihat dari dasar hukum yang ada, keberadaan Advokat belum diatur secara khusus, karena masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda maupun yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia. Setelah era reformasi status Advokat menjadi lebih jelas dengan disyahkannya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sejalan dengan prinsip yang diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, maka selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu MA dan MK, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Salah satunya adalah profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dilihat dari aspek kelembagaan, sesuai dengan kedudukan tersebut tentunya diperlukan suatu organisasi yang merupakan wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, yaitu: “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.” Oleh karena itu, organisasi Advokat pada dasarnya adalah organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.
Profesi Advokat merupakan profesi yang sangat mulia dan perannya begitu luas, karena tidak terbatas hanya dalam bidang litigasi atau beracara di pengadilan, tetapi berperan dalam segala sector kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat beralasan karena system hukum tidak hanya bekerja dalam lingkungan unsur penegak hukum formal saja, melainkan mamasuki seluruh sector kehidupan masyarakat dan Negara, sebagaimana kita maklumi bahwa hukum ada dimana-mana dan mengatur segala aspek kehidupan kita. Oelh karena itu, peran Advokat dalam usahanya untuk mewujudkan prinsip-prinsip Negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak dapat diabaikan atau dikesampingkan.
Dalam proses litigasi diketahui bahwa Advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan. Advokat dalam melaksanakan peranannya diberikan kuasa untuk membela hak-hak kliennya dalam segala tingkatan pemeriksaan, baik kliennya sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana maupun sebagai penggugat/tergugat dalam perkara perdata, ataupun dalam perkara-perkara lainnya yang diselesaikan melalui forum-forum khusus (Alternatif Dispute Resolution/ADRi). Dalam perannya yang demikian penting dan luas, maka sudah barang tentu Advokat selalu berhubungan dengan unsur formal penegak hukum.
Peningkatan kualitas profesi Advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian Advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat. Ketentuan Pasal 6 UU Advokat misalnya menentukan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan dengan alas an:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan hukum;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersika, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangandan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Read More..
Template by - Abdul Munir - 2008