ADILA

Rabu, 20 Mei 2009

PERSETURUAN ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA

Belum tuntasnya kasus independensi organisasi advokat di Indonesia dengan lahirnya Kongres Advokat Indonesia (KKI) yang mengaku dirinya sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah di Indonesia. Sementara itu merujuk pada surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.H.R.AH.03.03-40 tertanggal 28 Nopember 2008 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkenaan dengan perkembangan yang terjadi dalam organisasi advokat di Indonesai yaitu dengan adanya 2 (dua) organisasi, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), dengan ini Kementrian Hukum dan HAM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur hal-hal berkaitan dengan organisasi advokat, antara lain:
a. Pasal 28 ayat (1)
Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
b. Pasal 32 ayat (4)
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, organisasi Advokat telah terbentuk.
2. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, pada tanggal 21 Desember 2004, Advokat Indonesia sepakat untuk membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang didirikan oleh 8 (delapan) Organisasi Advokat (Ikatan Advokat Indonesia disingkat IKADIN, Asosiasi Advokat Indonesia disingkat AAI, Ikatan Penasehat Hukum Indonesia disingkat HAPI, Serikat Pengacara Indonesia disingkat SPI, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia disingkat AKHI, Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia disingkat APSI, dan Himpunan Konsultan Hukum Pasal Modal disingkat HKHPM).
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Advokat tidak pernah memerintahkan secara tegas kepada 8 (delapan) organisasi Advokat untuk membentuk Organisasi Advoka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), namun demikian berdasarkan Pasal 32 ayat (3) 8 (delapan) organisasi tersebut diberikan wewenang sementara untuk menjalankan tugas dan wewenang organisasi Advokat, hingga Organisasi Advokat terbentuk. Selanjutnya didasarkan pada tanggung jawab moral untuk melaksanakan undang-undang, maka kewenangan tersebut diteruskan dengan membentuk Organisasi Advokat.
c. Setelah terbentuk PERADI, maka 8 (delapan) organisasi Advokat tidak mempunyai hubungan yang bersifat structural lagi, karena PERADI sebagai wadah tunggal perhimpunan Advokat Indonesia beranggotaan perorangan bukan beranggotakan organisasi.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PERADI telah tebentuk sebagai sat-satunya Organisasi Advokat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Taun 2003 tentang Advokat.
Akhir-akhir ini muncul lagi masalah dalam tubuh Kongres Advokat Indonesia (KAI), kemudian Abu Bakar CS membentuk Persatuan Advokat Indonesia yang disingkat PERADIN juga mengakui bahwa PERADIN satu-satunya Organisasi Advokat yang sah di Indonesia dengan surat dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 234/69.DIII, tertanggal 9 Januari 2009 yang menyatakan bahwa setelah diteliti secara seksama, organisasi PERADI dan KAI belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Depdagri, sementara PERADIN sudah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan bukan Organisai Advokat atas nama Ketua Umum H.J.R. Abu Bakar, SH.
Alhasil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan yang belum memberitahukan keberadaannya, tidak dapat difasilitasi oleh Pemerintah. Semoga Bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-Showwab.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008