ADILA

Senin, 01 Juni 2009

KAWIN PAKSA

Sebelum kita pembahas lebih jauh tentang Kawin Paksa, maka ada baiknya kalau kita bahas dulu definitive kata perkata dari Kawin dan Paksa itu. Secara bahasa Kawin adalah berkumpul, aqad. Sedangkan secara istilah adalah ikatan dari dua jenis yang berbeda dalam perkawinan. Paksa secara bahasa adalah tidak rela. Menurut istilah adalah perbuatan yang dilakukan tanpa ada kerelaan diantara pihak. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa kawin adalah berkumpulnya dua insan yang diikat dengan tali perkawinan. Sedangkan terminology dari Kawin Paksan adalah ikatan perkawinan yang tidak adanya kerelaan diantara salah satu pihak.
Perkawinan adalah sesuatu yang sacral yang dilakukan berdasarkan agama dan fitrah manusia yang saling mencintai yang diikat dengan tali yang disebut dengan perkawinan. Banyak kasus yang kita lihat di masyarakat tentang fenomena-fenomena pernikahan yang sudah banyak diangkat dalam kajian penelitian oleh para pakar hokum Islam terutama bidang hokum keluarga (al-Ahwal Al-Syakhsyiyah). Kawin paksa adalah salah satu fenomena social yang timbul akibat tidak adanya kerelaan diantara pasangan untuk menjalankan perkawinan, tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat kita. Kawin paksa ini muncul tentunya banyak motiv yang melatarbelakanginya, misalnya ada perjanjian diantara orang tua yang sepakat akan menjodohkan anaknya, ada juga karena factor keluarga, atau bahkan ada karena calon mertua laki-laki kaya.
Perjodohan atau kawin paksa ini praktek sudah banyak kita lihat di masyarakat terutama masyarakat pesisir, seperti di pulau Madura, yang sudah dijadikan tradisi menjodohkan anaknya sejak masa kecil, bahkan masih dalam kandungan atau belum jadi kandunganpun mereka sudah mengatakan MoU (consensus) untuk menjodohkan anaknya. Fenomena semacam ini bisa jadi masalah, dan bisa juga bukan masalah. Perjodohan itu akan menjadi masalah apabila diantara kedua belah pihak yang dijodohkan tidak ada kerelaan (persetujuan) kemudian dipaksa untuk melakukan perkawinan, maka lambat laun perjalanan ikatan perkawinan mereka akan berantakan dan tidak harmonis, karena perkawinan mereka didasarkan atas adanya intervensi. Seperti banyak kasus di masyarakat angkat perceraian relative tinggi, tentunya hal itu terjadi karena beberapa motiv alas an, ada karena factor ekonomi, perselingkuhan, intervensi, impotensi, mandul, atau factor lain. Kawin Paksa dalam hal ini kadang masuk pada wilayah intervensi, perselingkuhan. Karena apabila seseorang dipaksa untuk menikah dengan orang yang tidak dicintai, sementara dia masih dalah status pacaran misalnya dengan laki-laki lain atau wanita lain, maka hal ini cendrung akan mengakibatkan tidak akan harmonisnya kehidupan rumah tangga.
Rekomendasi
Zaman sekarang kata kaum muda bukan seperti zaman Datuk Maringgi atau Siti Nurbaya yang mau dijodoh-jodohkan. Sekarang ini sudah zaman milinium ketiga, anak remaja sudah pintar-pintar dan cerdas, apalagi masalah memlilih pasangan hidup maunya yang sempurna, jadi orang tua sudah tidak punya wewenang penuh mengatur anak soal masalah pasangan hidup, orang tua hany bisa merestui hubungan mereka, tetapi orang tua juga punya kewajiban untuk memberikan masukan kepada anaknya dalam memilih jodoh yang baik dan berakhlak mulia yang tentunya dasar utama adalah agama.
Agama mengajarkan kepada umat manusia untuk memilih jodoh dengan empat kriteria (1) karena cantiknya, (2) keturunannya, (3) Hartanya, dan (4) karena Agamanya (akhlak). Yang lebih utama dari keempat criteria itu adalah karena agamanya. Tapi realitanya bahkan ada remaja kita saat ini banyak yang milih karena cantik wajahnya, sementara kaum hawa memilih pasangan bukan karena gagah dan ganteng, tetapi siapa yang banyak uangnya. Itulah realita yang terjadi di masyarakat kita. Kenapa perempuan identik dengan materi karena kelak nanti perempuan itu menjadi bendahara di rumah tangga. Lagi-lagi kalau kita ambil contoh bodohnya adalah lokalisasi mayoritas penghuninya kaum perempuan. Kenapa perempuan jadi rebutan? Karena zaman Jahiliah dulu perempuan hanya dijadikan tempat pelampiasan seks/libido kaum laki-laki. Tapi setelah Rasulllah muncul dengan membawa risalah Islam maka derajat kaum perempuan diangkat dan bermartabat. Sekarang perempuan bagaimana??? Tanyakan mereka..?
Kita kembali pada pembahasan Kawin Paksa, kalau kasus-kasus sebagaimana yang saya jelas diatas maka yang mejadi korban adalah perempuan, jika terjadi perceraian, maka statusnya akan berubah menjadi janda, sementara janda di masyarakat modern menjadi cacian dan umpatan. Untuk itu kepada orang tua tugasnya hanya merestui setelah melalui perdebatan panjang, biarkan anak memilih pasangannya sendiri, jangan di paksa, kalau nanti ada pemaksaan khawatir akan menimbulkan masalah baru, seperti kejadian beberapa bulan yang lalu ada anak gadis yang gantung diri (mati) karena dipaksa orang tua untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya. Semoga artikel singkat ini menjadi renungan buat orang tua dan para remaja yang kebingungan cari pasangan. Semoga bermanfaat buat kita semua. Wallahu a’lam bi al-Showwab.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008