ADILA

Selasa, 11 Agustus 2009

PARADIGMA FIQIH KONTEMPORER DALAM MASYARAKAT ISLAM (Telaah Atas Pemikiran Muhammad Syahrur)


A. Pendahuluan
Dalam buku Nahwu ushul jadidati li fiqh al Islami, karya Muhammad Syahrur ini berusaha menjelaskan arah problem kontemporer dalam fiqh Islam yang berkaitan dengan fenomena kekinian. Pemikiran ini muncul dilatari bahwa ternyata produk hukum pada masa klasik tidak pada tataran situasional bahkan cenderung stagnan. Fenomena kekinian terus muncul dan berkembang seirama dengan perkembangan zaman, dimana ilmu dan teknologi semakin canggih secara perlahan menggeser produk pemikiran klasik yang dianggap telah mapan dan sakral. Ketika masyarakat Islam mencoba mempertahankan fenomena ini kemudian berapologi, fanatik dan atomistik.
Tema sentral dalam fenomena masyarakat sosial abad ke 20 ini masih beredar pada paradigma klasik, sehingga memposisikan masyarakat Islam dalam kemunduran, keterbelakangan dan kebodohan. Syahrur, mempertanyakan dimana posisi masyarakat Arab yang nota bene sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan peradaban Islam yang menjadi rujukan umat Islam bahkan bagi mereka suatu kebanggaan tersendiri bila berasal dari komunitas Arab (arabisme). Seakan komunitas lain rendah dalam memahami Islam, jauh dari nashabnya Rasulullah bahkan Al-qur'an diturunkan dinegerinya, kemudian bagaimana keadaan perempuan diera sekarang ini.
Pembahasan ini berkisar pada penerapan konsep ا الكينـونة (being), السيرورة (proses) الـصيرورة (becoming) yang berasal dari bentuk kata kerja صار – سار – كا ن. Kainunah adalah awal mula ada, sedang sairurah adalah bergeraknya masa dan shairurah adalah berakhirnya kainunah setelah melewati tahapan sairurah. pusat kainunah (benda) dan sairurah (masa) sebagai bentuk yang tercermin dalam wujud dengan semua tingkatannya, sedangkan pusat shairurah (bentuk benda) itu tercermin dalam peredaran dan perubahan dalam wujud. Hal ini dapat dipahami bahwa hubungan antara benda/materi dengan masa dan bentuk baru dari materi. Dalam al-qur'an tidak ada pemisahan antara kainunah, sairurah dan shairurah yang kentara pada ayat 5 surat al-haj, dimana penyebutan kainunah (benda) pada kalimat خـلقـكم من تــراب) ) yang kemudian berpindah pada sairurah (proses) yakni menjadi ma' (air mani) kemudian berbentuk shairurah (bentuk lain) yakni manusia yang sempurna.
Muhammad Syahrur, menggunakan kerangka teori ini dalam memotret beberapa paradigma baru. Ia mempertanyakan mampukah kita menerapkan konsep ini pada wujud Allah, bagaimana penerapannya dalam masyarakat sosial. Dalam hubungannya dengan tanjil hakim, bagaimana konsep tersebut berinteraksi dengan al-qur'an, terkait pula bagaimana memahami sunnah nabawiyah, seterusnya tampilan masyarakat sosial dan asas persamaan, keadaan perempuan serta masyarakat madani sebagai tawaran dan solusi model persamaan masyarakat sosial dalam Islam era nabi Muhammad.

B. Metode Pendekatan
Dalam memotret pemandangan dan fenomena ini, Syahrur menggunakan pendekatan hermeneutic dimana teks-teks klasik diberi interpetasi berdasarkan fenomena kekinian yang juga tidak terlepas pendekatan filologi dan sosio histories. Hal ini dimaksudkan bahwa faktor bahasa (filologi) adalah pisau analisis yang memberikan pemahaman makna konteks sebagai sesuatu yang rasional dan nyata, sementara faktor historisitas (kesejarahan) memberikan kontribusi sebagai perbandingan paradigma kontemporer yang dijadikan sebagai acuan.
Demikian halnya memotret fenomena fiqh Islam kontemporer paling tidak menghasilkan sesuatu yang baru dan dapat dirterima oleh semua komunitas msyarakat Islam. Misalnya Syahrur dalam kajian hukum, terkenal dengan konsep teori of limits , yaitu membuat sekat atau batas hukum antara batas maksimal dan batas minimal.

C. Kegelisahan Akademik Syahrur
Kerangka berfikir Syahrur diawali dengan kegelisahannya melihat ketidak cocokan beberapa konsep klasik dengan realita empirik yang ada pada masyarakat modern dan besarnya pengaruh pemahaman kaum fundamental (meminjam kacamata leluhurnya untuk memecahkan masalah kontemporer saat ini), yang kemudian membentuk karakter dan watak kaum muslimin seanteru dunia dan berakibat terpuruk, terbelakang bila dibandingkan dengan komunitas masyarakat lain.
Ada beberapa kegelisahan akademik yang tertanam dalam benak Syahrur selama ini dalam dunia Islam, sehingga dalam menuai karya-karyanya selalu menjadikan landasan dalam berusaha mencari solusi. yakni :
1. Tidak adanya penelitian ilmiah obyektif, khususnya pada kajian terhadap nash yang diwahyukan kepada nabi Muhammad Saw.
2. Kajian keislaman yang ada seringkali bertolak dari perspektif lama yang dianggap sudah mapan dan terperangkap pada tataran subyektivitas bukan obyektivitas. Kemudian kajian ini tidak menghasilkan sesuatu yang baru.
3. Tidak memanfaatkan filsafat humaniora, lantaran umat Islam mencurigai berasal dari pemikiran Yunani (Barat) yang keliru dan sesat.
4. Tidak adanya epitimologi Islam yang valid. Hal ini berdampak pada fanatisme dan indoktrinasi mazhab yang merupakan akumulasi pemikiran abad-abad silam sehingga pemikiran Islam menjadi sempit dan tidak berkembang.
5. Produk-produk fiqih yang ada sekarang ini tidak sesuai lagi dengan tuntutan modernitas.

D. Penerapan Konsep Kainunah, Sairurah dan Shairurah
1. Allah kainunah, sairurah dan shairurah, Allah-Rab-Ilahi.
Dalam menerapkan konsep ini pada tataran Allah, maka harus memposisikan manusia sebagai mahluk berakal. Sehingga memungkinkan memahami Allah, kecuali pada kainunah, sairurah dan shairurah dalam wujud dan dalam diri manusia sendiri. Pembahasan ini, Syahrur mempetakkannya dalam dua wilayah yang berbeda, antara lain :
a. Allah bagi dzatNya, dalam konteks ini, Allah sebagai perwujudan dari dzatNya sendiri, yakni Allah sebagai Allah.
b. Allah bagi manusia, dalam konteks ini, Allah sebagai wujud yang dapat diketahui melalui ciptaanNya yang tunduk pada kainunah, sairurah dan shairurah yakni Allah sebagai Rab dan Ilah.
Anggapan kita, bahwa Allah adalah kainunah saja, berarti sairurah dan shairurah keluar dari dzatNya dan bukan merupakan bagian dari diriNya. Hal ini berarti menafikan hulul dan wihdatul wujud. Dalam kehidupan ini manusia tidak bisa mengetahui siapa itu Allah kecuali dengan dzatNya yang berada diluar ruang dan waktu. Secara praktis dipahami bahwa kainunah (wujud) itu adalah asmaul Husna, sebab dalam Al-qur'an tidak pernah kita jumpai lafadhul jalalah yang berdiri sendiri akan tetapi selalu disertai dengan salah satu sifat Allah, dimana sifat tersebut muncul sebagai wujud uluhiyah dan rububiyah.
Allah menurut zatNya adalah Allah, sedangkan pada manusia Allah itu Al-ghafur, ar-Rahman, ar-rahim, ar-Raziq, ar-Rab dan al-ilah. Mengetahui Allah tidak dengan pandangan mata, karena mata itu adalah shairurah (mengalami perubahan) sebab Allah itu pada posisi kainunah yang konstan. Allah itu wujud pada zatNya sendiri sedangkan segala sesuatu selainNya ada awal dan akhir yang tunduk pada masa dan perubahan. Jika kainunah dalam bentuknya sendiri itu Allah, maka adam (tidak ada) dan segala sesuatu yang tercipta itu adalah ilmu Allah.
Mengetahui Allah pada dzatNya adalah sesuatu yang mustahil, ma'rifat pada Allah hanya melalui asma-Nya saja, sebab Ia adalah kainunah yang tidak tercipta. Indikasi ini disederhanakan bahwa manusia tidak mungkin belajar kecuali dengan pena. Allah mengistimewakan nama-namaNya agar dikenal dan ketahui manusia. Pada manusia Ia menciptakan untuk memperkenalkan diriNya.
Penggambaran dan perenungan manusia pada Allah itu tunduk pada shairurah yang bertolak dari konsep rububiyah dan uluhiyah. Dua konsep ini selalu tunduk (sairurah) proses perjalan sejarah yang terkait dengan ruang dan waktu sedangkan (shairurah) menyangkut proses perubahan yang dimaknakan wujud pada sesuatu yang realitas. Manusia mengira bahwa relaita alam yang ada dihadapannya adalah dzat yang menetapkan bahagia dan celaka, sehingga menempatkan posisi Allah pada tataran ini.

2. Kainunah, sairurah dan shairurah dalam Masyarakat sosial.
Masyarakat sosial adalah masyarakat yang berakal, individu-individunya memilikii keterkaitan yang erat. Kainunah dalam masyarakat manusia adalah manusia itu sendiri. Sairurah (proses) adalah sejarah yang bekaitan dengan masa sedangkan shairurah menyangkut dengan proses perubahan dan perkembangan masyarakat yang berhubungan dengan tertib sosial. Ketiga hal tersebut pada entitas manusia terlihat pada nabi Adam sebagai bapak manusia sekaligus bapak sejarah, darinya dimulai sejarah manusia dan darinya pula adanya penerapan konsep kainunah menjadi sairurah selanjutnya berubah menjadi shairurah.
Syahrur meengungkapkan, dalam al-qur'an terdapat 3 tema yang berbeda yakni : 1) Tema ketauhidan yang tunduk pada tathawwur ma'rifi, perkembangan ini dilihat dari berbagai macam tingkatan/derajat seacara obyektif, mulai dari fenomena alam, binatang, cakrawala dan manusia berbudaya. Sehingga semboyan La ilaha illa Allah merupakan hal yang ideal dan urgen bagi semua manusia karena merupakan sesuatu yang asasi dalam hukum Islam. 2) Tema keteladanan/figure, yang tunduk pada perkembangan yang dimulai dari athi Allah, athi Rasul, Ulil Amri, birrul walidaini hingga wasiat keluarga yang disandarkan pada risalah Muhammad. 3) Tema perundang-undangan yang tunduk pada perkembangan dengan cara menyandarkan antara berbagai undang-undang samawi.
Dalam perkembangan masyarakat, kita tidak bisa menafikan tiga hal ini. Sebab menafikan kainunah berarti menafikan manusia, menafikan sairurah berarti meniadakan proses sejarah manusia yang menempati ruang dan masa dan ini adalah wujud obyektif yang berada diluar kehendak kita. Menafikan shairurah berarti menggap manusia itu adalah komunitas yang diam dan tak bergerak. Jika ini yang terjadi maka dapat dipahami bahwa masyarakat manusia itu merupakan komunitas yang diam tak bergerak, meski melalui masa tapi tidak berubah, dan jadilah masyarakat yang tertinggal. Sehingga masyarakat yang berkembang dikonotasikan sebagai masyarakat yang bergerak mengikuti sejarah dan perubahan. Perempuan dalam Islam sulit mendapat tempat disejajarkan dengan laki-laki. Realitas membuktikan selama kurun waktu yang panjang mereka tetap menjadi tiranik kaum laki-laki dengan alasan ini adalah perintah agama.
Menilik perjalanan proses tiga konsep ini, Syahrur memposisikan masyarakat Arab sebagai masyarakat kelas rendah, ia secara praktis ada identitas dan kwantitas (kainunah), adanya sepanjang sejarah (sairurah), namun diam tak bergerak (shairurah), maka jadilah mereka masyarakat yang lemah, hina, terbelakang, terkotak-kotak ditengah peradaban bangsa lain. Bila konsep ini ditarik kedalam hal perempuan, maka yang paling menyakitkan adalah pada tataran shairurah, perempuan itu ada dan keberadaannya memenuhi ruang dan waktu, namun dalam proses perubahan mereka kemudian diposisikan sangat rendah dan ingin dikucilkan pada hal-hal kemajuan. Peran perempuan modern sudah mulai nampak akhir-akhir ini yang dianggap sudah menyamai laki-laki sebagai akibat pemulangan konsep sebagai hasil interpertasi yang baru.
Syahrur menawarkan 3 perkembangan utama sebagai jalan baru bangsa Arab dan umat Islam untuk keluar dari penyakit psikologis ini, antara lain :
1. Perkembangan ilmiah, tidak bisa menafikan penemuan-penemuan ilmiah pada abad yang lalu seperti kedokteran, arsitek, fisika, kimia dan matematika, sebab kita bukan penemu ilmu pengetahuan melainkan pengguna, perekayasa dan perusak, naifnya pengetahuan kita sekarang ini berasal dari peradaban bangsa lain.
2. Kemajuan teknologi, umat Islam kosong dari penemuan teknologi, para ilmuan kita tidak menghasilkan karya yang berwujud teknologi. Secara faktual komputer, kapal terbang, mobil, motor, kapal laut, jalan, jembatan, bangunan-bangunan modern, alat komunikasi modern, teleskop dan lainnya bukan hasil karya orang Islam. Sebabnya adalah pergerakan pengembangan ilmu pengetahuan (shairurah) sama sekali tidak berfungsi, sehingga terjadilah kebutuhan teknologi.
3. Pergerakan (shairurah) dalam ilmu-ilmu sosial, dalam hal ini terkait dengan manusia itu sendiri sebagai pelaku dan penindak. Manusia seharusnya sebagai penggerak (sairurah) namun realitanya justru menjadi penghambat, karenanya umat Islam semakin jauh dari harapan.
Umat Islam bila dihadapkan dengan perkembangan baru dalam fenomena sosial, terbelenggu dengan hal-hal dogmatis yang berakibat ragu, radikal dan penuh dengan pertimbangan serta perbedaan dan perpecahan. Menurut Syahrur, kemunduran ini disebabkan bangsa Arab memiliki konsep yang berbeda, ia mengelaborasi empat kelompok dalam menjawab perbedaan ini, yakni :
1. Kelompok yang menarik peradaban Islam kedalam ilmu-ilmu sosial, mereka berkeyakinan bahwa peradaban abad I hijriyah merupakan dasar yang tetap, sehingga meletakkan politik, sosial, hukum, halal dan haram dengan merujuk pada peradaban situasional klasik. Kelompok ini kemudian menjadikan peradaban Islam abad 20 menjadi peradaban yang stagnan.
2. Kelompok Islam Liberal, dalam perkembangan peradaban Islam mereka mengadopsi ilmu-ilmu sosial dari peradaban bangsa lain, namun dalam perkembangan dan sosialisasinya kurang memperhatikan peradaban bangsanya sendiri.
3. Kelompok pengikut Marxisme, yaitu mereka yang menjadikan Marxis sebagai kiblat keilmuannya, dimana perdebatan manusia, akal manusia dan masyarakat sosial yang kemudian berusaha menerapkannya pada masyarakat. Biasnya kepada umat Islam.
4. Kelompok yang mengelaborasi peradaban timur dan barat, atau biasa dikatakan menganut faham liberalisme dan marxisme, akan tetapi mereka tidak perhatian terhadap Islam, akhirnya rela meninggalkan hal-hal asasi dalam agama Islam.
Kita tidak terjebak pada asumsi bahwa ilmu Islam berhenti bersamaan dengan berhentinya peradaban bangsa Arab pada masa perkembangan filsafatnya Ibnu Rusyd yang banyak memberikan konstrbusi pemikiran rasional dan kontruktif atau terjebak pada zamannya Imam Al-Ghazali dalam karya fundamentalnya Tahafut al-Falasifah dengan hujjatul Islamnya, dimana pergerakan terfokus pada satu sisi dengan tidak menghiraukan sisi lain. Kata Syahrur, dalam semua kebudayaan terdapat sisi-sisi kemanusiaan tidak perduli bangsa dan peradaban bangsa lain. Ilmu matematika misalnya, terfokus pada rumus perhitungan, akan tetapi dalam perkembangan sejarah rumus itu tidak dapat digunakan lagi.
Dalam al-qur'an terdapat proses kainunah, sairurah dan shairurah dalam masyarakat sosial dengan menampilkan kisah-kisah yang didalamnya terdapat pola tata aturan, akhlak dan tauhid yang merupakan aspek terpenting dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk.
3. Kainunah, sairurah dan shairurah dalam berinteraksi dengan Al-qur'an.
Al-qur'an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, terdapat penjelasan kenabian dan risalah. Setelah berakhirnya era kenabian Muhammad, manusia mulai berdiri sendiri dan berpegang pada akal dan penelitian, sehingga melembaga menjadi universitas, kajian-kajian ilmiah, majelis perundang-undangan dan parlemen.
Kalimat "tiada Tuhan selain Allah" adalah kesaksian yang tertinggi dan merupakan bentuk penyerahan diri dalam Islam, sedang kalimat "Muhammad adalah rasul Allah" juga merupakan kesaksian yang penyerahannya dalam bentuk keimanan. Kita beriman bahwa al-qur'an adalah wahyu Allah baik teks maupun konteksnya dari awal hingga akhir. Karenanya kita harus yakin bahwa al-qur'an merupakan wahyu Allah yang terakhir, jika ini merupakan keistimewaan al-qur'an, berarti al-qur'an adalah muqoddas (disucikan).
Dalam membaca al-qur'an, kita akan dapatkan asma Allah, yaitu qudus yang berarti Dzat Yang Maha Kuasa pemberi kehidupan. Demikian pula di dalam surat al-baqorah ayat : 87. Menghidupkan orang yang sudah mati dengan izin Allah adalah salah satu mu'jizat yang diberikan pada nabi Isa. Dari sini kita dapat memahami bahwa al-Muqoddas berarti hidup, dan kita juga dapat memahami bahwa semua nash itu mencakup sifat kehidupan. Al-qur'an merupakan nash muqoddas (teks hidup) karena ia membawa sifat kehidupan, dan datang untuk memberikan kehidupan orang-orang yang berakal bukan pada orang yang mati.
Wujud (being) al-qur'an itu hanya pada dzatnya saja, ia turun dari sisi Tuhan yang mana Tuhan juga merupakan wujud (being) dalam dzat-Nya, maka al-qur'an tidak bisa dipahami kecuali dari segi alam (kaun) dengan seluruh etintas dan realitasnya, dan dari asma Allah yang ada dalam entitas dan realitas tersebut. Artinya bahwa alam sebagai alam kully itu hanya Allah saja yang meliputinya, dan kita mampu untuk meliputinya perlahan-lahan dari sela sairurah (becoming) ma'rifiyah.
Dari sini dapat diketahui bahwa tidak seorangpun yang memiliki pengetahuan yang kully terhadap al-qur'an baik secara menyeluruh maupun sebagian, meskipun itu seorang nabi dan rasul, karena al-qur'an telah menjadi sekutu Allah baik fi'liyahnya maupun wujudnya. Jika Muhammad mengetahui semua al-qur'an secara kully dan juz'i, tafsiri dan ijtihadi, maka hal ini karena nabi telah menjadi sekutu bagi Allah dalam kema'rifatan-Nya. Bentuk kebahasaan al-qur'an sekarang ini sama dengan bentuk kebahasaannya yang terucap pada abad ke-7, saat Allah menurunkannya kepada nabi lewat hatinya, dan kemudian disampaikan pada manusia dalam bentuk huruf. Bentuk teks kebahasaan al-qur'an adalah bentuk yang tetap, tidak mengalami proses maupun perubahan.
Dalam berinteraksi dengan al-qur'an, kita akan mampu memecahkan semua problem besar dalam Islam, seperti masalah ketidak jelasan fiqih dalam perundang-undangan dan filsafat dalam ilmu kalam. Kita butuh model filsafat Islam modern dan fiqih kontemporer dalam aspek perundang-undangan, bukan dalam aspek peribadatan. Dengan demikian terpecahkanlah masalah kebebasan, kenegaraan, kemasyarakatan, kemajuan, demokrasi, hak asasi dan masyarakat madani. sehingga perlu membuka pintu ijtihad selebar-lebarnya dengan mengajukan konsep-konsep baru dalam memahami ayat-ayat ahkam. Syahrur dalam kajian ini, membuat konsep Nadhariyah al-hudud atau theory of limits. Membuat batas-batas hukum dalam Al-qur'an.
Dalam berbicara tentang sairurah (process) dan shoirurah (becoming) manusia serta tentang kainunah (being) al-qur'an, maka kita dapat memahami bahwa pemilik satu-satunya kebenaran dan kebenaran kalam Allah adalah garis sempurna proses dan keberadaan manusia seluruhnya, sejak nabi Adam hingga sekarang.
Perbedaan antara kalam Allah dan kalimat Allah adalah bahwa al-qur'an merupakan kalam Allah yang tidak secara langsung diturunkan melalui malaikat Jibril ke dalam hati Muhammad baik suara, lafadz maupun bahasanya. Sedangkan kalimat Allah itu berupa undang-undang alam dan manusia.
Dalam kaitannya dengan pengembangan ini, Syahrur memberikan kontribusi baru tentang al-qur'an pada era kekinian dengan mengatakan "anggaplah al-qur'an itu baru saja diturunkan dan Nabi Muhammad Saw juga baru meninggal kemarin". Hal ini dimaksudkan bahwa arah baru interpertasi keduanya tidak terfokus pada teks, akan tetapi harus pada tataran kontekstual sesuai zaman kekinian sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang baru, terutama dalam hukum Islam.
4. Bagaimana memahami sunnah Nabawiyah
Muhammad bin Abdullah adalah manusia biasa yang diberikan kelebihan dari lainnya. Kelebihan tersebut adalah karena ia diberi wahyu oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya dalam al-kahfi : 11 (katakanlah (Muhammad), sesungguhnya saya adalah seorang manusia seperti kalian yang diberi wahyu). Wahyu yang dimaksud adalah al-qur'an baik teks maupun isinya. Karena wahyu inilah nabi Muhammad kemudian diangkat menjadi seorang Rasul (utusan).
Dalam menengok sejarah para nabi dan rasul terdahulu, maka akan menjumpai kenabian dan bukti atas kenabiannya yang berupa mukjizat, datang tidak bersamaan dengan risalah yang mereka bawa. Sedangkan nabi Muhammad antara wahyu (al-qur'an sebagai mukjizat terbesarnya sekaligus sebagai bukti kenabiannya) dengan risalah yang beliau bawa datangnya secara bersamaan. Oleh karenanya, kita tidak pernah menjumpai di dalam al-qur'an perintah untuk mentaati Muhammad sebagai manusia maupun sebagai nabi, akan tetapi kebanyakan kita diperintahkan untuk mentaati Muhammad sebagai seorang rasul, karena ketaatan itu hanya diperuntukkan orang yang terjaga (ma'shum) saja. Dan Muhammad sebagai rasul adalah orang yang ma'shum dalam menjaga risalahnya yang terdapat dalam al-qur'an.
Dalam kenabian itu kerkandung tashdiq dan takdzib yang tercermin dalam prilaku keseharian sedangkan dalam risalah terkandung taat dan maksiat yang tercermin dalam psikologi kejiwaannya. Karenanya ketika Muhammad sebagai nabi menyampaikan risalah kepada manusia, misalnya dalam bentuk redaksi ان زلزلة الساعة شيـئ عظيم atau dalam bentuk الله لا اله الا هوالحي القيـومmaka jawabnya tekadang صـدقت atau كـذبت Adapun ketika Muhammad sebagai rasul menyampaikan risalah pada manusia misalnya : فمن كان منكم مريـضااو علي سفـر فعـدة من ايام أخـر maka disini tidak berlaku takdzib atau tashdiq, tapi yang berlaku adalah taat dan maksiat.
Dalam era Khalifah Mutawakkil muncul istilah ijma ahlu sunnah, ijma' Shahabat serta keadilan shahabat sejak saat itulah ulama sunnah nabawiyah menjadi penguasa, maka jadilah fiqih dan kekuasaan menjadi satu yang tak terpisahkan, sehingga seacara perlahan-lahan peradaban Arab Islam berubah. Ada beberapa kaidah sunnah qauliyah yang berkaitan dengan fiqih Islam kontemporer, menurut Syahrur adalah :
1. Sunnah Nabawiyah, apa yang diucapkan, dikatakan dan ditetapkan oleh nabi sebagai keputusan hukum menunggu perintah dari wahyu. Ini menggambarkan bahwa sosok nabi sebagai orang yang tidak pernah menuruti hawa nafsunya. Berkaitan pula dengan maksud ucapan nabi adalah saduran dari al-qur'an bukan sunnah karena ada indikasi lain. sehingga pengembalian ucapan nabi pada Al-qur'an bukan pada sunnah.
2. Sunnah Nabawiyah, baik yang mutawatir maupun yang ahad perlu ada pengembangan, karena sunnah adalah hukum dan hukum itu sendiri cenderung searah dengan perubahan zaman dan tempat. Standar untuk menggunakan hukum sunnah dalam fiqih Islam tergantung pada kesesuaian atau tidak dengan Al-qur'an dan realitas kehidupan masyarakat. Dengan kata lain jika hukum itu sesuai maka diambil kalau tidak bisa ditinggalkan.
3. Sunnah Nabawiyah adalah bentuk ijtihad pertama dan alternatif utama yang dipilih nabi sebagai bentuk penyatuan pikiran mutlak dari wahyu, akan tetapi ini bukan terakhir dan satu-satunya sebagai penyelamat. Hal ini membuka peluang pada pencerah fiqih kontemporer untuk mengembangkan interpertasi baru.
4. Sunnah Nabawiyah merupakan cermin kebenaran utama, di atas kejernihannya interaksi antara al-qur'an dan alam obyektif.
5. Ayat-ayat ahkam kebanyakan diturunkan di Yasrib, yang mana rasul tinggal di Yasrib hanya 10 tahun. Meskipun setelah beliau tidak ada utusan lagi, maka waktu 10 tahun itu sudah cukup meletakkan dasar hukum. Dengan ini tidak dibenarkan melakukan qias terhadap ayat-ayat ahkam, yang benar adalah dengan melakukan ijtihad dengan akal dan kebenaran dalam realita obyektif.
6. Keadilan shahabat dan ijma'nya adalah sesuatu yang dikhususkan pada sahabat dan keluarganya saja. Adapun ijma'nya selain mereka hanyalah kesepakatan sekelompok orang-orang masa kini dalam sebuah majlis perwakilan atau parlemen.
Berkaitan dengan jumlah rakaat dalam shalat, zakat dengan batas nishabnya, atau puasa dan haji dengan rincian hukumnya tidak didapati dalam al-qur'an, adanya hanya dalam sunnah nabawiyah saja. Sebab semua aturan tersebut di atas terdapat dalam al-qur'an tidak dijelaskan secara rinci, kemudian nabi mengaktualisasikan dalam bentuk amal perbuatan bukan dalam bentuk teoritis. Sehingga sunnah fi'liyah dalam wilayah keimanan adalah benang yang mengikatkan kita (baik bentuk maupun kandungannya) pada risalah Muhammad, yaitu yang berupa rukun iman.
5. Masyarakat sosial dan asas persamaan
Sebelum kita mamasuki pembahasan tentang mawaris dan aplikasinya sebagaimana yang terdapat dalam al-qur'an, maka terlebih dahulu kita akan berusaha membatasi konsep istilah penting dalam wilayah mawaris yaitu persamaan. Istilah persamaan ini juga sering digunakan dalam berbagai aspek, misalnya persamaan antara wanita dan pria, persamaan antara pekerja dan majikannya dan lain sebagainya dalam wilayah sosial, ekonomi dan politik.
Kita tidak bisa menafikan dalam hal ini, peran perempuan dalam wilayah perasamaan hak dan kewajiban bermasyarakat walaupun ada kodrat yang tidak mesti disamakan seperti mengandung ,melahirkan dan menyusui anak, akan tetapi pada tataran yang lain hampir tidak ada beda antara peran laki-laki adan perempuan. Selama mencari nafkah dianggap tugas seorangf laki-laki, secara factual banyak perempuan yang bekerja dan mencari nafkah untuk menghidupkan keluarganya, begitu pula sebalinya.
Berbicara tentang persamaan ada dua hal, khususnya dalam wilayah sosial, ekonomi dan politik, maka kita harus membatasi aspek yang sama dari dua hal tersebut. Kita tidak bisa menyamakan pria dan wanita dalam aspek fisiologinya, akan tetapi yang disamakan dalam hal kesempatan untuk bekerja dan menerima gaji atau dalam hal hak untuk mengikuti pemilihan umum. Dari sini Syahrur membedakan dua persamaan, yakni :
1. Persamaan individu (tematik), seperti 2 + 2 = 4, ini berarti menempatkan persamaan bilangan 2,3,4. Yang demikian hanya berlaku untuk bilangan satuan saja. Pemahaman ini hanya dari sisi logika. Dan inilah yang disebut dengan musawah riyadliyah aqliyah mujarrodah (persamaan pasti yang hanya menurut akal), dan ini tidak bisa diterapkan dalam kehidupan sosial, karena masyarakat itu kelompok maka yang menjadi asas juga harus kelompok.
2. Persamaan kelompok, yang dimaksud persamaan disini adalah persamaan antara dua golongan atau antara individu-individu golongan menurut kualitas dan kuantitasnya masing-masing. Menurut jenisnya masyarakat sosial itu terbagi menjadi dua, yaitu : masyarakat laki-laki dan masyarakat perempuan.
Dalam persamaan pria dan wanita, maka yang dimaksud persamaan adalah persamaan dari beberapa tingkat, pertama pria dan wanita secara umum, kedua, pria dan wanita dewasa, ketiga pria dan wanita yang telah menikah, keempat, pria dan wanita yang mempunyai anak dan kelima, pria dan wanita yang telah cerai dari perkawinannya. Syahrur menggambarkan dalam bentuk diagram sebagai berikut :

Masyarakat Sosial

Kelompok wanita Tingkat 1 Kelompok Pria
Kel. Wanita Dewasa Tingkat 2 Kel. Pria dewasa
Kel.wanita bersuami Tingkat 3 Kel. Pria beristri
Kel. wanita beranak Tingkat 4 Kel.Pria beranak
Kel. wanita janda Tingkat 5 Kel. Pria duda

Setelah membahas persamaan, melangkah pada pembahasan tentang kaidah-kaidah mawaris dalam al-qur'an. Yang harus perhatikan adalah ; pertama, bahwa tingkat pertama itu mencakup semua tingkatan hukum yang ada dibawahnya, kedua, bahwa persamaan itu terjadi antara dua kelompok yang berbeda. Dari sini dapat dikatakan bahwa dalam mawaris bagian seorang pria dalam kelompok pertama itu tidak harus sama dengan bagian wanita yang berada pada kelompok kedua, karena hal tersebut mengikuti jumlah individu dalam setiap kelompoknya.
Dalam mawaris 3 laki-laki disamakan dengan 6 perempuaan itu berarti menyamakan antara dua kelompok yakni menjadikan bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan. Sebagaimana firman Allah yang artinya; "seorang laki-laki itu bagiannya sama dengan dua orang perempuan". Hal ini juga berlaku untuk semua kondisi yang mana jumlah individu dalam kelompok wanita itu lemah dari jumlah individu dalam kelompok laki-laki.
Kalau diperhatikan, maka bilangan individu dalam tiap kelompok itu harus berupa bilangan bulat, adapun penisbatan antara bilangan kelompok yang satu dengan bilangan kelompok yang lainnya itu adakala berupa bilangan bulat dan adakalanya berupa bilangan pecahan. Misalnya; dua orang laki-laki dari kelompok pria dan lima orang perempuan dari kelompok wanita, kelompok yang pertama berupa bilangan bulat, dan demikian pula dengan kelompok yang kedua juga berupa bilangan bulat. Adapun penisbatan wanita kepada pria maka jumlah pecahan adalah 2/5 = 2,5. Hal ini dapat kita pahami dari perbedaan antara (قوق) dengan ( أكـثر), kata aktsara. digunakan untuk bilangan bulat saja, sedang kata "fauqo" digunakan untuk bilangan bulat juga untuk bilangan pecahan.
Jika mengambil kelompok pria, maka jumlah individunya itu sama dengan jumlah individu kelompok wanita. Dengan demikian bagian kelompok pertama itu sama dengan bagian kelompok yang kedua, jadi bagian wanita dalam keadaan yang demikian itu sama dengan bagian pria. Demikian pula bagian kelompok duda itu sama dengan bagian kelompok janda. Artinya bagian wanita janda itu sama dengan separuh dari bagian pria duda.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami, bahwa ayat mawaris datang diperuntukkan untuk semua manusia. Hal ini tentunya berbeda dengan ayat tentang perintah puasa yang datang hanya diperuntukkan orang-orang yang beriman saja. Ayat mawaris membagi manusia menjadi beberapa bagian yang memiliki beberapa tingkatan. Menurut jenisnya manusia terbagi menjadi laki-laki dan perempuan, sedangkan bila menurut usianya terbagi menjadi kanak-kanak dan dewasa (baligh), dan menurut status sosialnya terbagi menjadi suami/istri dan perjaka atau duda/janda. Sedangkan masyarakat berdasarkan kepercayaannya terbagi menjadi agamais dan non-agamais, dan orang yang beragama terbagi menjadi muslim, nasrani dan yahudi. Nasrani terbagi menjadi khatolik, ortodoks dan protestan.Muslim dibagi menjadi sunni dan syaiah. Jika ditinjau dari segi profesinya maka manusia juga terbagi kedalam beberapa kelompok, yaitu kelompok insinyur/arsitek, kelompok dokter, keelompok pegawai dan kelompok petani. Dan masing-masing dari kelompok ini juga terbagi-bagi lagi dalam beberapa kelompok, misalnya kelompok insinyur pertanian, insinyur bangunan, dll.
Syahrur juga membagi masyarakat beradasarkan status sosialnya. Kelompok yang berdasarkan status sosial dengan beragam tingkatan itu adalah suatu sunnatullah dalam kehidupan masyarakat. Dalam perbedaan, masyarakat harus dilihat dari apa yang disebut dengan publik interest (kepentingan umum) dan privete interest (kepentingan pribadi). Dalam private interest misalnya, petani berbeda dengan dokter, insinyur dan pegawai, pedagang, penjual dan sebagainya.
Dalam dunia politik (siayasah), Syahrur menjelaskan bahwa berpolitik itu masuk pada wilayah pertentangan, terkadang saling mendukung dan terkadang juga saling menjegal. Penegasannya perpolitikan bertumpu bagaimana memperbaiki perekonomian dalam membangun negara. Dalam politik dikenal beragam partai politik yang berusaha memperjuangkan aspirasi kelompok masyakarat, ini ditempuh dalam dua jalur ;
1. Menafikan kelompok partai lain, selanjutnya mematikan semua kegiatan partai tandingannya dengan mengarahkan masyarakat pada satu partai saja serta berusaha menghilangkan pluralitas. Dari sini nampak muncul penguasa yang diktator dan otoriter, sebagaimana pernah dilakukan partai komunis yang berusaha menyingkirkan aliran borjuis dan kapitalis yang berusaha mensosialisasikan konsep diktator prolitarian dan negara sekuler.
2. Tidak menafikan kelompok partai lain, selanjutnya berusaha mengadakan persaingan secara sehat (kompetisi) dan inilah yang disebut dengan demokrasi yang berlandaskan pada kemajemukan berpolitik, mengadakan pemilihan umum, bebas berpendapat, kebebasan pers, sehingga membentuk peradaban bangsa yang aman diatas berbagai pluralitas.
Dari dua kelompok itu ia lebih ditekankan pada kelompok kedua, karena melihat apa yang dipraktek oleh nabi khususnya dengan konsep para shahabat memiliki perbedaan yang besar. Dimana sampai sekarang timbul perpecahan berbagai kelompok berdasarkan idiologisnya (muslim, mukmin, yahudi, dan nasrani) orang mukmin muslim terpecah menjadi sunni dan syi'ah. Sunni terkotakkan menjadi syafi'iyah, Malikiyah, Hanabilah dan Hanafiyah. Jika dalam perpolitikan masyarakat seperti ini, maka pemimpin yang dilahirkan diktatorisme yang fanatisme terhadap golongan tertentu. Dalam politik Islam, perempuan selama ini dikesempingkan bahkan tidak diberi hak untuk memimpin Negara dan lain sebagainya. Hal ini juga terbawa dengan interpertasi teks yang tidak menyentuh konteks kekinian sehingga perlu adanya para meter baru yang membawa perempuan memperoleh hak sejajar dengan laki-laki secara wajar sesuai tuntutan perubahan zaman.
Masayarakat Madani, melihat kondisi realitas umat Islam dan masyarakat sosial yang berkembang, Sayhrur mengatakan bahwa membentuk masyarakat sosial dan negara madani adalah sebuah tawaran solusi . Sebab jika masyarakat secara relaitas tersusun dari kelompok-kelompok secara ideologis maupun sukunya, demikian pula dengan profesi, pekerjaan, kedudukan dan status sosialnya, maka sudah seharusnya kelompok tersebut disatukan dengan suatu golongan kebangsaan. Dengan demikian akan ada tertib sosial yang membutuhkan tata aturan yang diambil untuk mengikat kelompok tersebut dalam melakukan aktivitas. selain itu harus ada kode etik dan figure publik, tanpa itu masyarakat akan menjadi liar dan negara akan menjadi buas.
Pada prinsipnya negara Madinah yang dibangun oleh nabi Muhammad perlu diteladani, karena dengan itu nabi mempersatukan masyarakat pluralis antara Islam Mekkah (Muhajirin) dan Islam Medinah (Anshor) termasuk didalam golongan Yahudi dan Nasrani kedalam suatu tatanan masyarakat sosial dibawah naungan panji-panji hukum yang berlandaskan asas persamaan, hal ini posisi nabi sebagai pengayom bagi semua manusia. Peran figur publik (keteladanan) Nabi Muhammad perlu dijadikan sebagai arah baru dalam kepemimpinan kekinian untuk menata masyarakat, terutama masyarakat muslim yang sudah terhegemoni dengan paradigma teologis yang kental dibenaknya.
Mentaati penguasa (ulil amri) dalam mengembang amanat bangsa adalah sebuah keharusan, sebab tanpa penguasa masyarakat akan menjadi terpecah-pecah atau bercerai berai, namun demikian tergantung kepada penguasa sebagai figur publik yang dipercayakan kepada masyarakat. Konsep kepemimpinan Muhammad sebagai figure publik dunia adalah sosok pemimpin demokrasi, dimana negara Madinah telah memunculkan konsep negara modern sepertinya telah ada pembagian kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif walaupun nabi sendiri dianggap sebagai pusat pengambilan keputusan.
Dalam praktek penyelenggaraan negara, perlu adanya dikotomi antara ibadah dan muamalah. Sebab ada sekat-sekat yang merupakan elemen substantif yang berada pada wilayah tersendiri. Ibadah masuk wilayah substantif pada agama sehingga faktor dogma mendominasi kehidupan sosialnya dan sering menimbulkan konflik sementara muamalah adalah wilayah sosial murni yang terlepas dari dogma yang terindikasi kontrak-konrtak sosial pada masyarakat.
Menurut Syahrur, mengatakan bahwa dalam suatu agama mengandung tiga aspek, pertama, aspek keteladanan, atau figur yang tidak mungkin dipisahkan dari pemerintahan dan masyarakat dalam suatu negara. Kedua, aspek peribadatan yang telah dipisahkan dari pemerintahan sejak era kenabian Muhammad. Ketiga aspek perundang-undangan dan hukum yang menuliskan ketentuan Allah dalam kehidupan individu, negara dan masyarakat.
Dalam kaitan dengan arah baru pemikiran fiqih Islam, al-qur'an dan sunnah menjadi acuan utama, dengan menginterpertasinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu dan teknologi yang semakin berkembang, dan tidak terjebak pada fiqih klasik. Ini harus membutuhkan suatu keberanian dalam merombak tatanan hukum dalam masyarakat yang telah dianggap mapan tapi stagnan.

E. Contribution To Knowlidge.
Muhammad Syahrur dianggap sebagai tokoh kontroversial dalam pemikirannya terhadap pengembangan ilmu-ilmu keIslaman, bagi penulis justru beliau berani berkorban untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam dunia Islam. Diantaranya, sebagai berikut :
1. Menyumbangkan beberapa teori dalam hukum Islam yang mampu merombak pemikiran umat Islam yang semula statis kemudian kemudian berkembang. Misalnya teori of limits atau Nadhariyah al-Hudud atau teori batas, yang penerapannya hampir menjamah seluruh sistem kehidupan manusia dengan meletakkan batas-batas aktivitasnya terutama dalam kaitannya dengan hukum.
2. Dalam fiqh Islam, beliau membuat format baru dengan menginterpertasi al-qur'an dan sunnah Nabi dengan konteks kekinian untuk menggantikan format fiqih situasional klasik yang dianggap telah mapan dan cocok dengan segala zaman.
3. Dalam banyak hal, pemikiran Syahrur dijadikan sebagai landasan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan keislaman dari sudut rasionalisasi atau islamisasi ilmu pengetahuan yang bebas dari keterikatan dogma dalam upaya memperbaiki citra peradaban masyarakat Islam dimata peradaban bangsa lain.
4. Memberikan semangat kepada kaum muslimin melalui pernyataan keagamaan yang dianggap kontroversial, kemudian sadar dan bangkit membela agamanya yang dianggap keterbelakangan, mundur, apologetik dan atomistik, kemudian maju dalam melakukan kajian rasional dalam mengembangkan ilmu-ilmu keislaman.

F. Kesimpulan.
Dari uraian tentang konsep Kainunah, sairurah dan shairurah serta aplikasinya, dapat disimpulkan :
1. Allah berwujud dengan wujudNya sendiri (Kainunah) tanpa sairurah dan shairurah. Ia diketahui melalui asmaul Husna, karena penyebutan Al-qur'an tentang lafzdul jalalah selalu disertai salah satu sifatNya. Pada manusia diketahui bahwa Allah itu ar-Gahfur, al-Rahim, ar-Raziq, ar-Rab dan ilah yang mengarah pada rububiyah dan uluhiyah karena tunduk pada sairurah dan shairurah.
2. Dalam masyarakat sosial, kainunah adalah keberadaan masyarakat manusia itu sendiri, sairurah adalah proses sejarah terbentuknya masyarakat, sementara segi shairurah adalah bagaimana sejarah perubahan dan pergerakan perkembangan masyarakat itu dalam menata kehidupannya.
3. Wujud Al-qur'an itu hanya pada zatnya saja, maka al-qur'an tiadak bisa dipahami kecuali dari segi alam dengan seluruh entitas dan realitasnya yang tidak bisa diketahui secara kulli oleh manusia, nabi mengetahui sercara kulli karena ia telah menyatu dengan wujud Allah. Kalau kita mampu berinteraksi dengan al-qur'an kita akan mampu memecahkan berbagai fenomena kekinian termasuk ketidak jelasan perundang-undangan dalam fiqih Islam dan filsafat dalam ilmu kalam. Dengan demikian terpecahkan fenomena kebebasan, kenegaraan, kemasyarakatan, kemajuan, demokrasi dan sebagainya dengan meletakkan asas-asas baru melalui ijtihad.
4. Memahami sunnah Nabawiyah sebagai saduran wahyu Allah kepada Nabi yang kemudian direfleksikan dalam bentuk fi'liyah, qauliyah dan takririyah. Jadi mentaati sunnah nabi adalah al-qur'an dan ini adalah bentuk ijtihad pertama sebagai alternatif untuk penyatuan pikiran mutlak yang diwahyukan. Sunnah adalah hukum dan hukum selalu searah dengan perubahan zaman, maka standar penggunaannya tergantung kesesuaian atau tidaknya dengan al-qur'an dan realitas dalam masyarakat.
5. Persamaan masyarakat harus dilihat secara kelompok dalam wilayah sosial, ekonomi dan politik dengan membatasi pada dua aspek yang sama pada kelompok tersebut. Pria disamakan dengan wanita dalam mawaris dalam tingkatan tertentu. Begitu pula memahami perbedaan dan persamaan dalam alam demokrasi, status social, hak memperoleh pendidikan pekerjaan, dan seterusnya harus disamakan dengan laki-laki.
6. Format persamaan memperoleh perlindungan hukum dalam negara dapat dilihat pada masyarakat madani yang dibangun Oleh Rasulullah Saw dan ini dianggap sebagai tawaran solusi bagi negara modern saat ini.

DAFTAR BACAAN

Syahrur,Muhammad. 2003.Nahwu Ushul Jadidati Li Fiqh Al-Islami, fiqh perempuan ( wasiat, waris, pemimpin dan pakaian), pemikiran Islam modern (4)
Syahrur, Muhammad. 2003. Dirasat Islamiyyah fi ad-Daulah wa al-Mujtama' terj Saifuddin Zuhri (Tirani Islam Genelogi Masyarakat dan Negara, LkiS, Yogyakarta.
Syamsuddin, Sahiron, dkk, , 2003. Hermenutika Alqur'an Mazhab Yogya, Islamika, Yogyakarta.
Tashwirul Afkar Jurnal pemikiran keagamaan dan kebudayaan, 2002. Deformalisasi Syariat edisi 12 Lakpesdam NU.
Jurnal Analytica Islamica. 2002. Kecenderungan Baru dalam perkembangan pemikiran Islam, Vol.3 Nomor. 2, Pascasarjana IAIN Sumatera Utara.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008